“Dijual rumah exclusive golongan C di Teuku Umar Menteng Jakarta Pusat“
DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan bisnis tidak bisa dilepaskan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dari penjajahan sampai merdeka. Pada zaman penjajahan kolonial Belanda, berdiri ratusan bangunan rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, yang saat ini masuk dalam status cagar budaya atau heritage yang mana keberadaanya dilindungi dan dijaga keasliannya berdasarkan pasal 105 UU Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010.
Adapun status rumah yang menjadi cagar budaya bangunan di Menteng, pada prinsipnya dibagi dalam 3 golongan :
Golongan A artinya bangunan tidak boleh sama sekali diutak-atik atau diubah.
Golongan B artinya bangunan tersebut boleh dilakukan renovasi namun tetap dikembalikan pada fungsi semula. Sedangkan, untuk golongan C, bangunan boleh diubah atau dilakukan renovasi. “Tidak semua bangunan di Menteng itu merupakan rumah hunian, ada pula galeri dan boleh dibuat usaha, sesuai dengan izinnya.
Bagi pelaku property di area Menteng, Jakarta Pusat sudah lebih faham dalam membeli property agar tidak salah pilih.